Struktur Organisasi Kecamatan
Tugas Pokok :
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan desa dan atau kelurahan yanng meliputi :
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Meengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan sebagian tugas Bupati yang dilimpahkan kepada Camat;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjai kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
- Penyusunan program dan kegiatan kecamatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
- penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
- pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman,ketertiban dan kebersihan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang pendapatan asli daerah;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.