Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
- Foto Copy e-KTP Kepala Keluarga dan Istri
- Mengisi Form F.15
- Mengisi Form F1.01